PORTAL PPID

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

PPID Utama

FAQ


Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnyayang sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakases oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia.

Informasi publik di lingkungan Kementerian Pertanian di bagi atas:

  • Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
  • Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;
  • Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
  • Informasi yang Dikecualikan

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Bidang Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID.

Kementerian Pertanian akan menyampaikan tanggapan tertulis atas permohonan informasi publik selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Kementerian Pertanian dapat memperpanjang waktu penyerahan pemberitahuan tertulis selama 7 ( tujuh ) hari kerja.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian

Logo

PPID

Kementerian Pertanian
Republik Indonesia

Alamat:

Sekretariat PPID
Jl. Harsono RM No. 3 Gedung C Lantai 6 - 9, Ragunan, Pasar Minggu - Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta 12550

Hubungi:

HP & WA:
Email: [email protected]

Peta Lokasi

Gedung Kementerian Pertanian, Daerah Khusus Ibukota Jakarta

www.pertanian.go.id

ppidutama

ppidkementan

ppidkementan

Aksesibilitas

Kontras
Saturasi
Pembaca Layar
D
Ramah Disleksia
Perbesar Teks
Jarak Huruf
Jarak Baris
Perataan Teks
Jeda Animasi
Kursor
Reset